March 11, 2011

menelaah hak paten (kebudayaan) di Indonesia

Penahanan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Ketut Deny Aryasa, seorang perajin perak Bali, atas tuduhan peniruan hak cipta (bukan hak paten) motif kerajinan perak Bali disambut sesal masyarakat. Para pemerhati budaya dan sejumlah politikus menyuarakan keheranan dan kegeraman mereka terhadap PT. Karya Tangan Indah (KTI), si empunya hak cipta motif kerajinan perak “fleur” yang dituduhkan telah “ditiru” oleh Deny. Bagaimana tidak, motif “fleur” tersebut disebutkan adalah motif tradisional Bali, jadi mengapa sampai bisa didaftarkan hak cipta-nya oleh KTI ? KTI sendiri membantah pernyataan bahwa “fleur” adalah motif tradisional Bali. Perusahaan tersebut berargumen bahwa motif itu ditemukan oleh pekerjanya di bengkel kreasinya sehingga KTI merasa berhak mendaftarkan hak cipta-nya.

Kasus Deny Aryasa ini menyusul sejumlah kasus klaim produk budaya Indonesia oleh orang asing. Mulai dari motif batik, wayang, angklung, reog, sampai lagu “rasa sayange”. Guna meningkatkan pemahaman kita atas perlindungan hak cipta dan mencegah terulangnya kasus serupa, marilah kita sejenak menelaah perlindungan hukum internasional dan nasional terhadap produk-produk budaya.

Kita mulai dari payung besar bernama “hak kekayaan intelektual” atau HKI (intelectual property rights). HKI terbagi dalam dua kategori, yaitu hak industrial, terdiri dari paten, desain industri, dan merk; dan hak cipta. Hak cipta adalah pengakuan eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas ciptaannya, yang merupakan hasil dari pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang bersangkutan (vide UU No 19/2002 tentang Hak Cipta). Termasuk di dalam hak cipta ini di antaranya buku, lagu, syair, seni rupa, motif batik, dan foto. Hak paten sendiri adalah pengakuan eksklusif yang diberikan kepada seorang penemu, terkait penemuannya di bidang teknologi (vide UU No 14/2001 tentang Paten). Dari ketentuan ini, dipahami bahwa tidaklah tepat pernyataan sebagian masyarakat mengenai “perlindungan paten” terhadap batik, lagu rakyat, atau kerajinan. Karena produk-produk itu tidak berada di ranah teknologi, hak cipta-lah yang akan melindungi mereka.

Terhadap produk budaya Indonesia, seperti motif batik tradisional, wayang, reog, dlsb, UU Hak Cipta menegaskan bahwa semuanya dikategorikan sebagai folklor, di mana hak cipta-nya dipegang oleh Negara Indonesia.

Sayangnya hukum internasional belum mempunyai aturan tegas mengenai folklor. Traditional knowledge (misalnya metode pengobatan dan obat tradisional) dan traditional cultural expession (misalnya lagu daerah, cerita rakyat) belum diatur dalam konvensi internasional. Hal ini tidak terlepas dari kenyataan bahwa HKI pada awalnya didominasi negara-negara industri Eropa dan Amerika Utara yang lebih memprioritaskan pada hak cipta dan hak industrial. Tata ekonomi dunia yang saat ini lebih berat pada kepentingan negara maju menyebabkan banyak traditional knowledge dan traditional cultural expression negara berkembang yang diklaim negara maju. Contoh paling menarik adalah pemberian hak paten atas teknologi rekayasa genetik terhadap beras basmati kepada Rice Tec, sebuah perusahaan dari AS. Berkat tekanan dari Pemerintah dan masyarakat India, perusahaan tersebut akhirnya “mengalah”.

Ketiadaan perangkat hukum internasional untuk secara optimal melindungi traditional knowledge dan traditional cultural expression tidak serta-merta menyebabkan produk-produk budaya Indonesia tidak terlindungi. UU Hak Cipta tegas menyebutkan bahwa hak cipta atas folklor dipegang oleh negara (dalam hal ini Pemerintah Indonesia). Folklor sendiri diartikan sebagai “sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun menurun, termasuk cerita rakyat, lagu rakyat dan musik instrumen tradisional, tarian rakyat dan permainan tradisional, dan hasil seni antara lain berupa lukisan, gambar, ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik, dan tenun tradisional”. Dari ketentuan di atas, dalam kasus Deny Aryasa, beban pembuktian awal adalah pada pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Hukum dan HAM, untuk membuktikan bahwa motif “fleur” yang hak cipta-nya dipegang PT. KTI bukanlah bagian dari folklor. Di sisi lain, Deny Aryasa pun berhak mengajukan bantahan, jika ia yakin bahwa motif “fleur” tersebut adalah produk folklor Bali. Terhadap situasi ini, sangat disayangkan bahwa Dewan Hak Cipta, yang akan bertugas membantu pemerintah dalam memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan hak cipta, belum lagi dibentuk. Dewan Hak Cipta, yang sesuai UU Hak Cipta akan beranggotakan tokoh masyarakat yang kompeten, sangat berpeluang membantu menjernihkan perdebatan mengenai folklor di atas. Dewan juga diharapkan dapat memberi masukan dan pertimbangan kepada aparat peradilan dalam menindaklanjuti kasus serupa. Langkah kepolisian yang segera memproses Deny Aryasa secara hukum, mungkin dengan mengesampingkan kemungkinan kebenaran dalam pembelaan Deny, menunjukkan bahwa mereka tidak mempunyai pemahaman yang memadai tentang hak cipta dan folklor.

Menyadari ragam kekayaan budaya Indonesia, yang banyak di antaranya bernilai ekonomi tinggi, perlu ada sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. Pemerintah sebagai garda terdepan harus segera membuat database memadai folklor dan hasil kebudayaan rakyat. Pemerintah juga tidak boleh segan meminta masukan masyarakat jika ada permohonan pendaftaran hak cipta yang berpotensi melanggar perlindungan folklor dan kebudayaan rakyat. Di sisi lain, masyarakat, melalui komunitas budaya, harus mendesak pemerintah memberi langkah nyata lewat pendaftaran hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat. UU Hak Cipta tidak menegaskan apakah folklor dan hasil kebudayaan rakyat masih perlu didaftarkan hak cipta-nya namun praktek menunjukkan cukup banyak pemerintah daerah yang mendaftarkan hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan daerahnya, misalnya reog ponorogo yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Banyak pula motif batik tradisional yang hak cipta-nya dipegang pemerintah daerah, bekerjasama dengan komunitas budaya setempat. Model sinergi seperti ini hendaknya ditiru oleh pemerintah daerah lainnya.

Yang tidak boleh dilupakan tentunya adalah bimbingan dan penyuluhan terhadap perlunya pendaftaran hak cipta, atau HKI lainnya. Perlindungan HKI memang kental nuansa kapitalisme namun ia adalah hukum positif yang harus diperhatikan.(Oleh Ary Aprianto 14th Sep, 2008)

No comments:

Post a Comment