November 2, 2012

Kasus Suap


Mantan Pejabat Energi Akui Beri Upeti ke DPR  

TEMPO.COJakarta - Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Soekanar, menyebutkan, pihaknya mengeluarkan dana Rp 1,5 miliar agar DPR memuluskan pengesahan rancangan undang-undang yang diajukan kementeriannya.

Pengakuan itu terlontar saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system(SHS) di Kementerian Energi, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas. "Uang itu untuk pembahasan RUU Energi dan Tenaga Kelistrikan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.

Soekanar menyebutkan, duit itu diantarkan oleh Kosasih pada dirinya. "Jadi terdakwa dua (Kosasih) datang ke tempat saya menitipkan uang dari terdakwa satu (Jacob)," katanya. Oleh dia, uang diserahkan ke Sekretariat Komisi VII, yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Seusai memberikan duit itu, dia pun kembali melapor pada Jacob. "Pak, uang dari Pak Kosasih untuk penyusunan sudah diterima," ucapnya.

Kosasih yang ditemui di sela-sela agenda sidang membenarkan kesaksian tersebut. Menurut dia, duit tersebut digunakan untuk dua kali pembahasan rancangan undang-undang, yakni RUU Energi dan RUU Tenaga Kelistrikan pada 2007. "Itu juga sebagian buat tim, timnya kan banyak, ada dari pegawai juga," ujar dia.

Kosasih mengatakan, aliran duit dari kementeriannya ke DPR tak hanya mengalir sampai di sana. Masih banyak duit-duit lain yang diantarkan pada anggota Dewan. "Masih ada, tapi saya hanya mau menjelaskan yang keluar di fakta persidangan," katanya.

Rumor pemberian upeti pada DPR mencuat setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan melarang perusahaan pelat merah mengucurkan uang pelicin pada oknum anggota DPR. Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Ismed Hasan Putro mengaku mengeluarkan Rp 1 miliar untuk mengongkosi rapat dengar pendapat bersama DPR.

Sumber:

No comments:

Post a Comment