LETTER OF CREDIT (L/C)
Sumber Hukum
Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993
Revision. Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan
Letter of Credit (L/C). L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan
internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling
mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank
yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming
bank). L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga
sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP).
Disamping itu
Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam
konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank
hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas
komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen.
Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan. L/C
merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu
menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Bagi para nasabah
importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C,
mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C
(pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam
22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank
(bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang
memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik
dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Pengertian Letter
Of Credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala
macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan
importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun
importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat
L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar
dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka
oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik
wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini
beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada
bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang
dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih
dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas
dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang
dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang
dijamin dengan dokumen.
Pihak-Pihak Dalam Letter
Of Kredit
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli
atau disebut juga buyer, importer.
b. Penjual
atau disebut juga seller atau exporter.
c. Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
d. Bank
penerus atau disebut juga advising bank.
e. Bank
pembayar atau paying bank.
f. Bank
pengaksep atau accepting bank.
g. Bank
penegosiasi atau negotiating bank.
h. Bank
penjamin atau confirming bank.
Dalam keadaan yang
sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank
pembuka. Manfaat
bagi nasabah :
a. Nasabah
(eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor,
sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang
mereka impor.
b. Karyawan
mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
c. Menghindari
korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan yang
harus dipenuhi :
A. L/C IMPOR
a. Copy
API (Angka Pengenal Importir).
b. SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
c. Copy
KTP pejabat perusahaan.
d. Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
e. Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
f. Mengisi
dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
g. Membuka
rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam
proses L/C Impor).
B. SKBDN ( Surat Berdokumen
Dalam Negeri)
a. SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
b. Copy
KTP pejabat perusahaan.
c. Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
d. Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
e. Membuka
rekening di Bank.
C. LC EKSPOR
a. SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
b. Copy
KTP pejabat perusahaan.
c. Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
d. Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
e. Menyerahkan
L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
f. Membuka
rekening di Bank.
Kewajiban dan Tanggung
Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal
yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan
dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat
dikemukan sebagai berikut:
a. Bank
wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
b. Bank
yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
c. Issuing
bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
d. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
e. Issuing
bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
f. Bila
bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
g. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
1.
Bentuk, kecukupan,
ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap
dokumen.
2.
Syarat-syarat khusus yang
tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
3.
Uraian, kwantitas, berat,
kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
4.
Itikad baik atau
tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan
pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
h. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
i. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
j. Bila
bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant,
maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant
Jenis- Jenis L/C
Bermacam-macam L/C
yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya
(restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada
tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat
pembayarannya :
a. Sight
L/C adalah
L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama
dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir. Dengan demikian, Sight L/C
(L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan
semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa penyimpangan
(Disccrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada
eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C).
b. Usance
L/C. Berbeda dengan
Sight L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika
L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan /
tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada
importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan.
Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir.
c. Red
Clause L/C. Jika
Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan
tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C,
yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang
dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat
adanya Pre-Financing bagi eksportir.
d. Revolving
L/C. Bila
L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment
bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C
bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk
menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi. Sudah barang tentu dengan
revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
e. Transferable
L/C. Andaikata
pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau
kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan
dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2.
f. Standby
L/C. Standby L/C adalah
jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena
L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai
jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi
wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau
pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang
lainnya.
g. Confirmed
L/C adalah L/C yang
pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai
L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai
L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh
bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian
atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan
pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.
h. Back
to Back L/C. Sebenarnya
L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C)
yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara.
Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang
sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau
dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura,
pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal
ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan
trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang
berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk
menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
i. Irrevocable
L/C. Dilihat dari
kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka
kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat
dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak
dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable.
Prosedur Transaksi Letter
Of Credit
a. Pihak
penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi
kesepakatan.
b. Pihak
pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C).
c. Setelah
L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar
bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
d. Penjual
barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka
L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti
apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
e. Pihak
penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
f. Pada
waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah
datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau
konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini
dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang
dikirim oleh si pembeli.
g. Atas
dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan
dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi
sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
h. Bank
pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka
L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri
dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
i. Pembeli
menerima dokumen dari bank pembuka L/C.
j. Pembeli
segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank
pembuka L/C.
k. Bank
pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan
bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank
pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip
disimpan.
l. Oleh
bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau
perhitungan wesel.
Kasus PT Damar Kristal Mas
PT Damar Kristal
Mas atau PT DKM, bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang serta ekspor
dan impor. Didirikan 26 Juli 1985 sesuai Akta Notaris No.C2-2045.HT.01.01 Tahun
1986. Pemiliknya, Rudy Lukasanto dan Tio Hui Hiong yang menguasai saham
masing-masing 50%. Pengurus PT DKM, Rudy Lukasanto sebagai direktur dan Ny. Tio
Hui Hong sebagai komisaris.
PT DKM juga
memperoleh perlakuan istimewa pada pengucuran fasilitas L/C dari Bank Century.
L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham
Bank Century) dan Hernanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan
dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
Fasilitas Letter of
Credit (L/C) yang diberikan kepada PT DKM antara lain, pertama, L/C No.
0518LC08B sebesar US$10 juta dengan jaminan (margin deposit) deposito US$1 juta
(atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor
produksi jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd.
(Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP SQ6-2346-135 tanggal 8
Mei 2006. Bank penjamin (Negotiating Bank), Dresdner Bank Switzerland,
Singapura dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Kedua, L/C No.
0527LC08B sebesar US$5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito 10%
dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor produksi jagung
dari Bunge,S.A.,Geneva (namum pada dokumen beneficiary ini, Grains and
Industrial Products Trading PTE, Ltd). (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract)
No. GRIP S07 -3870-1228. Bank penjamin (Negotiating Bank) Dresdner Bank
Switzerland , Singapore dan sedangkan bank koresponden adalah Dresdner Bank
Switzerland, Jakarta.
Ketiga, L/C No.
0598LC08B sebesar US$6,5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito
sebesar 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor dari
Bunge S.A, Geneva (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG
S08-5762-1130. Bank penjamin (Negotiating Bank) Credit Suisse, London ,
sedangkan bank koresponden Credit Suisse, London.
Pemberian fasilitas
L/C ini juga tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, menyangkut
kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, L/C tersebut telah
mendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag
Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite
Kredit Pusat yaitu direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan komisaris
(Poerwanto Karris]adi dan Rusli Prakarsa). Selain itu Perjanjian Kredit telah ditandatangani
secara bawah tangan, tanpa pengikatan jaminan.
Kondisi itu tak
sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century
No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Bank Century telah
menempatkan jaminan (deposit) pada bank koresponden US$25 juta. Rinciannya,
Dresdner Bank Switzerland Jakarta, US$15
juta dan Credit Suisse, London sebesar US$10 juta. Jaminan (deposit) Bank
Century kepada Dresdner Bank Switzerland, Jakarta dan Credit Suisse, London
tersebut tidak sebanding dengan jaminan L/C yang diberikan debitur sebesar
US$4.3 juta atau 20%. Jaminan diturunkan menjadi US$2.15 juta atau 10% tanpa
persetujuan Direksi Bank Century. Jaminan
sembilan debitor lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar
5% - 20% dari plafon L/C.
Semula setoran
margin deposit PT DKM, 20% dari nilai fasilitas L/C, deposito valas US$4.3
juta. kemudian diturunkan menjadi 10% atau US$2.15 juta. Berdasarkan pemeriksaan
dokumen, tidak ada surat permohonan perubahan jaminan maupun FPK. Selain itu,
Persetujuan Perubahan Jaminan tak ditandatangani Dirut Bank Century (Hermanus
Hasan Muslim) dan Wakil Dirut Bank Century (Hamidy), maupun Direktur PT DKM
(Rudy Lukasanto).
Selain itu, Surat
Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut Bank
Century. Begitu juga dengan Surat Persetujuan Komisaris No.
032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris ((Poerwanto Kamsjadi dan
Rusli Prakarsa). Realisasi
penggunaan seluruh L/C itu US$21,499,993.86, jatuh tempo masing-masing 24 April
2009, dan 1 Juni 2009, serta 18 September 2009.
Saat jatuh tempo
tiga L/C tersebut, PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank
Century melakukan eksekusi jaminan tersebut. PT DKM mengaku tidak
menggunakan L/C, tetapi hanya digunakan namanya oleh Robert Tantular dan Anton
Tantular. Ini sesuai Surat Pernyataan Robert Tantular. PT DKM telah menunjuk
pengacara, ND Solid untuk melaporkan kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti
masalah ini secara hukum.
Bank Century juga telah
melakukan penyisihan (PPAP) atas ketiga L/C PT DKM tersebut, US$19.35 juta atau
ekuivalen sebesar Rp230,915 miliar, posisi 31 Desember 2008. Pada akhirnya, ini
membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Berdasarkan kondisi
tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dari
fasilitas L/C PT DKM adalah sebesar Rp210,915 miliar. Yaitu penyisihan (PPAP)
atas PT DKM sebesar US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp210,915 miliar.
Hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT DKM
terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang
dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Terutama, tidak dibuatkan LRKU, dan tidak ada perjanjian kredit beserta
pengikatan lainnya yang diperlukan.
Solusi
Transaksi L/C tidak
seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas
L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang
saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya,
menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank
yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman
Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga
mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan
Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait
dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan
lainnya yang diperlukan. Selain itu, Surat Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak
ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut Bank Century. Begitu juga dengan Surat
Persetujuan Komisaris No. 032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris
((Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut,
PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan
eksekusi jaminan tersebut. PT
DAMAR KRISTAL MAS Mendapat fasilitas L/C:
a. Nomor
0518LC08B sebesar US$ 10 juta dengan jaminan deposito US$ 10 juta (10 persen
dari fasilitas pinjaman L/C). L/C digunakan untuk transaksi impor produksi
jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd. Bank penjaminnya
adalah Dresdner Bank Switzerland, Singapura, adapun bank korespondennya adalah
Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
b. L/C
No. 0527LC08B sebesar US$ 5 juta dengan jaminan deposito 10 persen dari plafon
atau US$ 500 ribu. Fasilitas L/C digunakan untuk transaksi impor produksi
jagung dari Bunge S. A., Jenewa, (pada dokumen beneficiary ini, Grains and
Industrial Products Trading PTE, Ltd). Bank penjaminnya adalah Dresdner Bank
Switzerland, Singapura, dan koresponden Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
c. L/C
No. 0598LC08B sebesar US$ 6, 5 juta dengan jaminan deposito 10 persen dari
plafon. L/C digunakan untuk transaksi impor dari Bunge S. A, Jenewa, dengan
bank penjamin Credit Suisse, London, dan bank koresponden Credit Suisse,
London. Pada saat jatuh tempo, Damar Kristal Mas tak bisa memenuhi kewajibannya
sebesar US$ 19, 35 juta atau Rp 210, 9 miliar. Semua kerugian itu ditutup
melalui penempatan modal sementara.
Sumber:
No comments:
Post a Comment