Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen
Akuntan Publik )
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan
oleh anggota Institut Akuntan Publik
Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

PRINSIP
ETIKA :
·
Tanggung
Jawab Profesi
·
Kepentingan
Umum (Publik)
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasiaan
·
Perilaku
Profesional
·
Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.
Independensi, Integritas,
Obyektivitas
2.
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
3.
Tanggung Jawab
kepada Klien
4.
Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
5.
Tanggungjawab
dan Praktik Lain
KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
·
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun
yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik).
·
Rekan
pimpinan KAP bertanggungjawab atas diataatinya aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien Adalah pemberi kerja (orang atau badan),
yang memperkerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau
KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Laporan Keuangan Adalah suatu
penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau
kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP) Adalah suatu bentuk
organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan
publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) Adalah wadah organisasi para akuntan
Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di
kantor akuntan publik.
DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota
IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun
yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk
menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa
profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa
jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan
keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
·
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·
Integritas
Mutu, sifat, atau
keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi
dan
kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan nasionalis dalam
mewujudkan keutuhan prinsip moral dan etika
bangsa dl kehidupan bernegara.
·
Objektivitas
Sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan
pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan (keobjektifan).
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
STANDAR
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa
profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
·
Standar Umum
Ø
Perencanaan dan supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan
dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.
Ø
Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh
data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan
atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Prinsip-Prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan, menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak
material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip
akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti
tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi
ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa
laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti
itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila
praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku
umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
·
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
Ø
Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
Ø
Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan
yang berlaku.
Ø
Melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai
dengan kewenangan IAI.
Ø
Menghalangi
anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP
dalam rangka penegasan disiplin anggota.
FEE PROFESIONAL
·
Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan
profesional. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara menawarkan
fee yang dapat merusak citra profesi.
·
Fee Kontijen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuanatau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasiltertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam
hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
·
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
·
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement)
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasidari akuntan pengganti secara memadai.
·
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan
perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan
yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
·
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan
praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan
iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang
tidak merendahkan citra profesi.
KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain
untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian
/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik
dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
No comments:
Post a Comment