October 15, 2012

Etika Profesi Akuntansi


Kode Etik Profesi Akuntan Publik 
(sebelumnya disebut Aturan EtikaKompartemen Akuntan Publik )
KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

*    Kerangka Kode Etik IAI
PRINSIP ETIKA :
·         Tanggung Jawab Profesi
·         Kepentingan Umum (Publik)
·         Integritas
·         Obyektivitas
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Kerahasiaan
·         Perilaku Profesional
·         Standar Teknis

ATURAN ETIKA
1.    Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.    Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.    Tanggung Jawab kepada Klien
4.    Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
5.    Tanggungjawab dan Praktik Lain

KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
·         Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik).
·         Rekan pimpinan KAP bertanggungjawab atas diataatinya aturan etika oleh anggota KAP.

DEFINISI/PENGERTIAN
Klien Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Laporan Keuangan Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.

DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP) Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik.

DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.

INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·         Integritas
Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi
dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan nasionalis dalam
mewujudkan keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dl kehidupan bernegara.
·         Objektivitas
Sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan (keobjektifan).

STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
STANDAR
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
·         Standar Umum
Ø  Perencanaan dan supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
Ø  Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

·         Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan, menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
·         Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
Ø  Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
Ø  Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Ø  Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
Ø  Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

FEE PROFESIONAL
·         Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara menawarkan  fee yang dapat merusak citra profesi.
·         Fee Kontijen
 Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuanatau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasiltertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar  penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
·         Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi Antarakuntan Publik 
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasidari akuntan pengganti secara memadai.
·         Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
·         Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
 Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
 Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian /penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

No comments:

Post a Comment