· Pengertian Kode Etik
Kode etik itu berasal dari kata kode dan etik.
Kode artinya tanda atau kata-kata atau tulisan yg disepakati untuk maksud
tertentu, menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb, dan kumpulan peraturan
atau prinsip yang bersistem. Sedangkan etik artinya kumpulan asas atau nilai
yang berkenaan dengan akhlak dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat. Jadi, kode etik itu sendiri adalah norma dan
asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
(perilaku) atau tata krama.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode
etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang
harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada
dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan
dengan sanksi.
· Contoh Penerapan Kode Etik Akuntan Publik
“Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono
KertawacanaWed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800”
Kasus pelanggaran Standar
Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi
pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata
dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun,
terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen
Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa
(27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan
dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku
berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha
Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan,
Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit
kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin
rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa
yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan
oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu
telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Sebelumnya, di bulan November
tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik
Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri
mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi yang diterbitkan
perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik overstatement (pernyataan
berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang melibatkan auditor independen,
yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta. Cukup satu saksi ahli Terhadap
kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari
saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan
emiten berkode saham GRIV itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk
memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River. “Penyidikan
Great River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari
akuntan publik,” tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh
penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik
Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan
akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement
laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu,
kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi
ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai
saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. “Satu saksi ahli
cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup
dengan saksi ahli itu, langsung kami berkas,” sambungnya.
· Contoh Penerapan Kode Etik Ekonomi Fiskal dan Moneter
“Pascakrisis 2008, Ekonomi RI Baru Bisa Pulih
2018”
JAKARTA - Semenjak dihantam krisis ekonomi pada
1998 lalu, Indonesia mulai mencatatkan kenaikan pertumbuhan ekonomi. Namun 10
tahun kemudian, tepatnya 2008, krisis kembali menghantam Indonesia meskipun
kali ini Indonesia dapat bertahan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mahendra Siregar mengatakan, perekonomian Indonesia akan kembali pulih total dari krisis pada 2018. Hal ini, sesuai dengan pernyataan ekonom Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) Olivier Blanchard.
"Sejarah paska krisis moneter 1998, kembali dalam kurun waktu 10 tahun itu masuk akal," kata Mahendra, kala ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Mahendra mengatakan, indikator tersebut dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dianggap berkelanjutan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen masih dapat meningkat. Dia mencontohkan, pada era 1997-1998 Indonesia mencatat penurunan pertumbuhan ekonomi. "Tetapi 2007 kita kembali ke 6,1 persen, sejak kita mengalami enam persen ke enam persen selanjutnya itu terhitung 10 tahun," kata dia.
Dengan demikian, menurutnya, dampak krisis 2008 dapat melaju kencang pada 2018. "Tingkat pengembalian 10 tahun jadi kalau kita hitung 10 tahun itu dari 2008 ini baru tahun keempat, butuh enam tahun lagi kita membutuhkan jauh dari ekonomi global," jelasnya.
Meski begitu, pemerintah harus memperkuat faktor-faktor yang menjadi pilar ekonomi dan tetap waspada dari penularan yang bisa terjadi dari mana saja baik sektor, kesehatan ekonomi sehingga bisa lebih antisipatif.
"Tapi di lain pihak tidak grogi dan cemas berlebihan dan sekarang terbukti ekonomi kita unik karena bukan kebetulan beberapa faktor seperti besaran ekonomi domestik terhadap PDB, dari segi populasi yang tumbuh di usia produktif, dan pendapatan menengah meningkat daya belinya," ujar Mahendra.
Sebelumnya, Kepala Ekonom IMF Olivier Blanchard mengatakan, saat ini krisis ekonomi memang belum sampai 10 tahun. Namun, dia memastikan krisis akan memakan waktu lama sebelum kembali ke level seperti semula. "Eropa harus terus maju dengan integrasi sehingga blok mata uang tunggal mengalami keberhasilan," kata Blanchard dalam wawancara dengan harian bisnis Hungarian seperti dikutip dari AFP.
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini diperkirakan bertahan hingga satu dekade ke depan. Untuk itu, diperlukan solidaritas dan integrasi lebih kuat terhadap kebijakan fiskal dan ekonomi secara umum. Blanchard pun juga menyinggung masalah Amerika Serikat (AS) dan negara-negara maju lainnya.
Menurutnya, perekonomian AS saat ini juga memiliki masalah fiskal yang belum ditangani dengan baik. Sementara, Jepang tengah menghadapi penyesuaian fiskal yang sulit dan dapat memakan waktu puluhan tahun untuk memecahkan masalah utangnya. Sedangkan khusus China, dia melihat tidak ada kesulitan berarti yang sedang dihadapi. "Mereka (China) karena kemungkinan sudah mengurus lonjakan asetnya meskipun memiliki pertumbuhan yang lebih lambat dari sebelumnya," imbuhnya.
Sumber ::
No comments:
Post a Comment