April 14, 2011

Menteri Agama Akui Ada Potensi Kebocoran Dana Haji

Jakarta - Pelaksanaan ibadah haji terus disorot terkait rawan terjadinya praktek korupsi. Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui pada beberapa titik pelaksanaan ibadah haji memang berpotensi ada kebocoran dana.

"Memang potensi kebocoran dimanapun ada. Dimana ada uang, potensi kebocoran ada," tutur Suryadharma ketika ditemui wartawan di RS MMC Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/4/2011).

Suryadharma mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan berupaya melakukan pencegahan agar kebocoran tidak terjadi. Ia berjanji akan menindak tegas bawahannya yang kedapatan melakukan pelanggaran pengelolaan haji.

"Kami berupaya, agar itu tidak terjadi. Karenanya Kemenag terus lakukan pembenahan di bidang keuangan dan pelaporan keuangan itu sendiri. Prinsip saya, siapapun yang melakukan penyelewengan uang haji wajib diproses secara hukum," paparnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus dugaan penyimpangan dalam penggunaan bunga tabungan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Bunga dari tabungan semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan jamaah, namun malah diperuntukkan untuk kebutuhan petugas haji.

"Berdasarkan data temuan kami, bunga dana tabungan tersebut digunakan untuk gaji ke-13, transportasi, akomodasi dan penginapan petugas. Seharusnya kan untuk kepentingan jamaah," ujar aktivis ICW, Firdaus Ilyas, di Jakarta, Jumat (21/1) lalu.

Padahal sesuai dengan Pasal 6 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah. Yakni dengan menyediakan layanan, administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan dan keamanan.

Sedangkan pada Pasal 11 dalam UU yang sama disebutkan, biaya operasional panitia penyelenggara ibadah haji baik di pusat maupun di daerah dibebankan pada APBN dan APBD.

Firdaus mengatakan, tidak semestinya, bunga dari tabungan haji digunakan untuk keperluan panitia haji. Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini juga membebani biaya yang harus ditanggung jamaah.

No comments:

Post a Comment