February 20, 2011

Sewa Guna Usaha (Leasing) ..


  • Pengertian Leasing
Dalam pembicaraan sehari-hari, pengertian leasing tercampur-aduk dengan pengertian pembiayaan, lembaga pembiayaan, dan perusahaan pembiayaan. Leasing sebetulnya “hanya” merupakan salah satu bagian dari lembaga pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan sendiri lebih luas, mencakup seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Di dalamnya tercakup perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, leasing, anjak piutang, pembiayaan konsumen, perusahaan pembiayaan infrastruktur dan usaha kartu kredit.
Menurut Perpres No 9/2009, Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha (leasing), Anjak Piutang (factoring), Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.  Lebih khusus, terdapat Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yakni badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.   Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.  Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.   Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Sewa guna usaha merupakan salah satu pilihan bagi pengusaha dan perusahaan maupun perorangan untuk mengadakan atau memiliki barang modal. Melalui sewa guna usaha dapat diperoleh barang modal dengan jangka waktu cicilan pada umumnya antara tiga tahun hingga lima tahun.  Setelah jangka waktu sewa guna usaha selesai, perusahaan dapat mengembalikan atau memiliki barang modal tersebut, tergantung jenis sewa guna usaha yang disepakati. Pada kesepakatan sewa guna usaha tanpa hak opsi, barang modal yang diadakan melalui sewa guna dikembalikan kepada lessor, sedangkan pada kesepakatan sewa guna usaha dengan opsi, penyewa atau lesee dapat memilih untuk memiliki atau mengembalikannya.  Pertimbangan untuk memilih jenis sewa guna usaha, selain opsi kepemilikan asset adalah perlakuan pajak. Kedua jenis sewa guna usaha memiliki perlakuan berbeda dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak, dan akibatnya berdampak berbeda terhadap pajak penghasilan pada akhir tahun. Kedua jenis sewa guna usaha sama-sama dikenai pajak pertambahan nilai; perbedaannya, pada sewa guna usaha tanpa opsi akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan sebagaimana suatu transaksi sewa menyewa.  Biaya-biaya sewa guna usaha dalam hal ini dibukukan sebagai biaya usaha bagi pihak penyewa.
Ada pun beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber sebagai berikut :
—  Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
—  The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
—  The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna usaha adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
—  Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha:
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari berbagai definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 (empat) ciri yaitu:
1)      Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee.
2)      Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihka lessee.
3)      Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset).
4)      Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

  • Pihak – pihak Yang Terlibat Dalam Leasing
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang berkepentingan, yaitu:
1.      Lessor
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2.      Lessee
Lessee adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
3.      Supplier
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
4.      Bank
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranaan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease di mana sumber dan pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.

  • Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
  Ø   Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
  Ø   Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a.       Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
·         Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
·         Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
·         Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
·         PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b.      Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

  • Penggolongan Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, yaitu:
a)      Independent Leasing Company
Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing. Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee), perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, misalnya bank-bank, dapat pula disebut sebagai lessor independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor tidak hanya memberikan pembiayaan leasing kepada lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan leasing. Di samping itu lessor independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (manufacturer) yang sering disebut dengan vendor program.
b)      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional. Captive lessor ini sering pula disebut dengan two-party lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary) dan pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang.
c)      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan leasing adalah lease broker atau packager. Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan broker leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

  • Prosedur dan Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.  Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.  Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.  Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7.   Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.   Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

  • Teknik – Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1)      Finance lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksa serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala di mana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing.
Ciri-ciri Finance Lease antara lain :
  • Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi.
  • Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak/tidak bergerak.
  • Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya.
  • Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread.
  • Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellable), atau kena denda.
  • Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee.
  • Transaksi keuangan.
  • Full pay out.
  • Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value.
  • Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.
  • Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.
Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
†  Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease (true-lease) merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a)      Lessee sebelumnya tidak memilki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back).
b)      Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee.
c)      Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee.
d)      Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
†  Sale and Lease Back
Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lessee yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing.
†  Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
Dalam leveraged lease, umumnya menyangkut masalah-masalah antara lain sebagai berikut :
a)      Merupakan direct finance lease.
b)      Melibatkan 3 pihak yaitu : lessor, lessee, pemberi kredit jangka panjang.
c)      Lessor menyediakan suatu porsi pembiayaan terhadap harga barang yang akan di-lease biasanya berkisar 20% – 40%.
d)      Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% – 80% dari total biaya barang.
e)      Dalam pengadaan barang lease, dilakukan dengan membelinya dari pabrik atau supplier/dealer, kemudian di-lease kepada lessee.
†  Syndicated Lease
Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
†  Cross Border Lease
Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara yaitu negara di mana lessor berkedudukan berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda.
†  Vendor Program
Disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau leader di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang.
2)      Operating lease
Leasing dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan leasing mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang di-lease-kan atau melalui beberapa kontrak leasing lainnya. Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuik pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang di-lease-kan tersebut.
Digolongkan operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a)      Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b)      Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor.

  • Fleksibilitas Dalam Leasing
Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Fleksibilitas leasing sebagai sumber pembiayaan antara lain:
a.  Step Lease
Yaitu suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan maupun untuk menurunkan jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.
b.  Skipped Payment Lease
Yaitu suatu perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama pada periode atau bulan-bulan tertentu setiap tahunnya.
c.  Swap Lease
Memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang di-lease apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu.
d.  Upgrade Lease
Cara lain memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.
e.  Master Lease
Merupakan cara leasing dimana lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk di-lease, dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya, tanpa perlu dilakukan negoisasi dan perjanjian kontrak leasing baru.


f.  Short-term or Experimental Lease
Kadang-kadang perjanjian atau kontrak leasing dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang di lease. Hal tersebut akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperoleh suatu barang.

  • Metode Pembayaran Sewa Guna Usaha
Pengaruh finansial yang timbul dari transaksi leasing adalah berapa besarnya uang sewa atau angsuran yang harus dibayar kepada lessor sampai akhir periode kontrak. Besarnya angsuran yang dibayarkan oleh lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran angsuran dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara yaitu:
1)      Payment In Advances
Yaitu pembayaran sewa yang dilakukan di muka pada saat kontrak disetujui. Perlu diingat bahwa pembayaran sewa tersebut merupakan jumlah amortisasi atas saldo pokok karena sebenarnya dalam jumlah tersebut belum ada perhitungan bunga di dalamnya.
2)      Payment In Arrears
Yaitu sewa dibayar di belakang. Pembayaran sewa dengan cara ini unsur bunga dan pembayaran cicilan pokoknya langsung dihitung.
Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor antara lain sebagai berikut :
1)  Nilai barang modal
Nilai barang modal pada prinsipnya merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir periode kontrak. Nilai tersebut merupakan pula nilai kontrak leasing.
2)  Simpanan jaminan
Simpanan jaminan dalam transaksi jual beli biasa fungsinya barangkali dapat dikatakan sebagai uang jaminan atau uang muka lessee atas suatu kontrak leasing. Besarnya simpanan jaminan ini tergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee. Dalam hubungannya dengan pembayaran sewa, semakin besar simpanan jaminan, semakin kecil pembayaran sewanya.
3)  Nilai sisa
Adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang di-lease pada akhir masa kontrak. Pada akhir kontrak ini sering nilai sisa tersebut jumlahnya relatif lebih besar terutama apabila umur ekonomis barang modal yang di-lease-kan tersebut melebihi jangka waktu kontrak.
4)  Jangka waktu
Jangka waktu kontrak leasing secara teoritis, dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Namun dalam praktiknya, proyeksi arus kas lessee merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing. Semakin lama jangka waktu lease ini semakin rendah pula pembayaran sewa.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
5)  Tingkat bunga
Tingkat bunga yang umum digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diinginkan lessor. Tingkat keuntungan ini sering juga disebut spread.

  • Kelebihan Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain :
a.      Pembiayaan penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100%.
b.      Lebih fleksibel
Leasing lebih fleksibel karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.
c.       Sumber pembiayaan alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit yang telah dimilki.
d.      Off balance sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik sendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi. Di lain pihak, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkan sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
e.       Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
f.       Risiko keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
g.      Kemudahan penyusutan anggaran
Leasing (Sewa Guna Usaha) sebagaimana telah diungkapkan di atas, berdasarkan Perpres No 9/2009 adalah kegiatan pembiayan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi yang terkait dalam sewa guna usaha dalam hal ini adalah hak pilih bagi lessee untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Sebelumnya, leasing dikenal di Indonesia melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 Tahun 1974 tentang perizinan usaha leasing. Jadi, memang sebelumnya leasing didefinisikan sebagai usaha dan bukan hanya kegiatan seperti dalam pengertian sekarang.