June 13, 2013

Akuntansi Internasional #Softskill3

LETTER OF CREDIT (L/C)

Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision. Cara Pembayaran Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C). L/C di sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C (Issuing bank, negotiating bank, conferming bank). L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP).
Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan. L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis. Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Pengertian Letter Of Credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a.    Pembeli atau disebut juga buyer, importer.
b.   Penjual atau disebut juga seller atau exporter.
c.   Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
d.   Bank penerus atau disebut juga advising bank.
e.    Bank pembayar atau paying bank.
f.    Bank pengaksep atau accepting bank.
g.    Bank penegosiasi atau negotiating bank.
h.   Bank penjamin atau confirming bank.

Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka. Manfaat bagi nasabah :
a.    Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
b.   Karyawan mempunyai alternatif lain dalam memanfaatkan dana yang dimiliki.
c.   Menghindari korespondensi yang berkali-kali.

Persyaratan yang harus dipenuhi :
A. L/C IMPOR
a.    Copy API (Angka Pengenal Importir).
b.   SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
c.   Copy KTP pejabat perusahaan.
d.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen impor.
e.    Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
f.    Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan Fasilitas L/C Sight/Usance.
g.    Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).

B.  SKBDN ( Surat Berdokumen Dalam Negeri)
a.    SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
b.   Copy KTP pejabat perusahaan.
c.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
d.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
e.    Membuka rekening di Bank.

C. LC EKSPOR
a.    SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
b.   Copy KTP pejabat perusahaan.
c.   Copy tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen ekspor.
d.   Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
e.    Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
f.    Membuka rekening di Bank.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
a.    Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
b.   Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
c.   Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
d.   Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
e.    Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
f.    Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
g.    Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
1.    Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
2.    Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
3.    Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
4.    Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
h.   Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
i.     Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
j.     Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant

Jenis- Jenis L/C
Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat pembayarannya :
a.    Sight L/C adalah L/C yang bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7 hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir. Dengan demikian, Sight L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents) yang lengkap tanpa penyimpangan (Disccrepancies) pada saat itulah pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C).
b.   Usance L/C. Berbeda dengan Sight L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari tanggal pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya dengan importir.
c.   Red Clause L/C. Jika Usance L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan tiba, sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C, yaitu pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat adanya Pre-Financing bagi eksportir.
d.   Revolving L/C. Bila L/C dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi. Sudah barang tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan diperbolehkan.
e.    Transferable L/C. Andaikata pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2.
f.    Standby L/C. Standby L/C adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor, karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang lainnya.
g.    Confirmed L/C adalah L/C yang pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.
h.   Back to Back L/C. Sebenarnya L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C) yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo. Hal ini memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
i.     Irrevocable L/C. Dilihat dari kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable.

Prosedur Transaksi Letter Of Credit
a.    Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
b.   Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C).
c.   Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
d.   Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
e.    Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
f.    Pada waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si pembeli.
g.    Atas dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
h.   Bank pembayar setelah menerime dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
i.     Pembeli menerima dokumen dari bank pembuka L/C.
j.     Pembeli segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank pembuka L/C.
k.    Bank pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip disimpan.
l.     Oleh bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau perhitungan wesel.

Kasus PT Damar Kristal Mas
PT Damar Kristal Mas atau PT DKM, bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang serta ekspor dan impor. Didirikan 26 Juli 1985 sesuai Akta Notaris No.C2-2045.HT.01.01 Tahun 1986. Pemiliknya, Rudy Lukasanto dan Tio Hui Hiong yang menguasai saham masing-masing 50%. Pengurus PT DKM, Rudy Lukasanto sebagai direktur dan Ny. Tio Hui Hong sebagai komisaris.
PT DKM juga memperoleh perlakuan istimewa pada pengucuran fasilitas L/C dari Bank Century. L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hernanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT DKM antara lain, pertama, L/C No. 0518LC08B sebesar US$10 juta dengan jaminan (margin deposit) deposito US$1 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor produksi jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP SQ6-2346-135 tanggal 8 Mei 2006. Bank penjamin (Negotiating Bank), Dresdner Bank Switzerland, Singapura dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Kedua, L/C No. 0527LC08B sebesar US$5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor produksi jagung dari Bunge,S.A.,Geneva (namum pada dokumen beneficiary ini, Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd). (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07 -3870-1228. Bank penjamin (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore dan sedangkan bank koresponden adalah Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Ketiga, L/C No. 0598LC08B sebesar US$6,5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor dari Bunge S.A, Geneva (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5762-1130. Bank penjamin (Negotiating Bank) Credit Suisse, London , sedangkan bank koresponden Credit Suisse, London.
Pemberian fasilitas L/C ini juga tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, L/C tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan komisaris (Poerwanto Karris]adi dan Rusli Prakarsa). Selain itu Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara bawah tangan, tanpa pengikatan jaminan.
Kondisi itu tak sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Bank Century telah menempatkan jaminan (deposit) pada bank koresponden US$25 juta. Rinciannya, Dresdner Bank Switzerland Jakarta, US$15 juta dan Credit Suisse, London sebesar US$10 juta. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Dresdner Bank Switzerland, Jakarta dan Credit Suisse, London tersebut tidak sebanding dengan jaminan L/C yang diberikan debitur sebesar US$4.3 juta atau 20%. Jaminan diturunkan menjadi US$2.15 juta atau 10% tanpa persetujuan Direksi Bank Century. Jaminan sembilan debitor lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5% - 20% dari plafon L/C.
Semula setoran margin deposit PT DKM, 20% dari nilai fasilitas L/C, deposito valas US$4.3 juta. kemudian diturunkan menjadi 10% atau US$2.15 juta. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, tidak ada surat permohonan perubahan jaminan maupun FPK. Selain itu, Persetujuan Perubahan Jaminan tak ditandatangani Dirut Bank Century (Hermanus Hasan Muslim) dan Wakil Dirut Bank Century (Hamidy), maupun Direktur PT DKM (Rudy Lukasanto).
Selain itu, Surat Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut Bank Century. Begitu juga dengan Surat Persetujuan Komisaris No. 032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris ((Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Realisasi penggunaan seluruh L/C itu US$21,499,993.86, jatuh tempo masing-masing 24 April 2009, dan 1 Juni 2009, serta 18 September 2009.
Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut, PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan tersebut. PT DKM mengaku tidak menggunakan L/C, tetapi hanya digunakan namanya oleh Robert Tantular dan Anton Tantular. Ini sesuai Surat Pernyataan Robert Tantular. PT DKM telah menunjuk pengacara, ND Solid untuk melaporkan kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti masalah ini secara hukum.
Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas ketiga L/C PT DKM tersebut, US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp230,915 miliar, posisi 31 Desember 2008. Pada akhirnya, ini membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS. Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dari fasilitas L/C PT DKM adalah sebesar Rp210,915 miliar. Yaitu penyisihan (PPAP) atas PT DKM sebesar US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp210,915 miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT DKM terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Terutama, tidak dibuatkan LRKU, dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.

Solusi
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan. Selain itu, Surat Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut Bank Century. Begitu juga dengan Surat Persetujuan Komisaris No. 032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris ((Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut, PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan tersebut. PT DAMAR KRISTAL MAS Mendapat fasilitas L/C:
a.    Nomor 0518LC08B sebesar US$ 10 juta dengan jaminan deposito US$ 10 juta (10 persen dari fasilitas pinjaman L/C). L/C digunakan untuk transaksi impor produksi jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd. Bank penjaminnya adalah Dresdner Bank Switzerland, Singapura, adapun bank korespondennya adalah Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
b.   L/C No. 0527LC08B sebesar US$ 5 juta dengan jaminan deposito 10 persen dari plafon atau US$ 500 ribu. Fasilitas L/C digunakan untuk transaksi impor produksi jagung dari Bunge S. A., Jenewa, (pada dokumen beneficiary ini, Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd). Bank penjaminnya adalah Dresdner Bank Switzerland, Singapura, dan koresponden Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
c.   L/C No. 0598LC08B sebesar US$ 6, 5 juta dengan jaminan deposito 10 persen dari plafon. L/C digunakan untuk transaksi impor dari Bunge S. A, Jenewa, dengan bank penjamin Credit Suisse, London, dan bank koresponden Credit Suisse, London. Pada saat jatuh tempo, Damar Kristal Mas tak bisa memenuhi kewajibannya sebesar US$ 19, 35 juta atau Rp 210, 9 miliar. Semua kerugian itu ditutup melalui penempatan modal sementara.

Sumber: